UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI
ELEKTRONIK
Pasal 27
1) Setiap
orang dengaan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentranmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
(2) Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuuataa dapat diaksesnya Informasi Teknologi dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan perjudian
(3) Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuuataa dapat diaksesnya Informasi Teknologi dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
(4) Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuuataa dapat diaksesnya Informasi Teknologi dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman
Ketentuan Pidana
Pasal 45
(1)
Setiap orang yang memenuhi unsure
sebaagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat
(4) dipidana dengan pidanaa penjara paling lama 6(enam) tahub dan/atau denda
paling banyak Rp1. 000. 000. 000,00 (satu miliar rupiah)
Komentar
Undang-Undang
pasal 27 tentang ITE, memang sudah tersusun rapi bahkan dengan detail
mengungkapkan perbuatan yang dilarang, dan apabila dilihat dari ketentuan pidan
memang hukum yang diberikan sangat berat, akan tetapi undang-undang yang sudah
tersusun rapid an hukman yang berat tidak berjalan secara efektif. Ini
dibuktikan dengan banyaknya perbuatan-perbuatan yang menyimpang di dunia ITE.
Misalnya saja masih banyaknya beredarnya perjudian on-line yang di ikuti oleh
banyak orang, dll. Itu semua menandakan hokum yang berlaku di Indoonesia masih
lemaah dan belum berjalan secara efektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar