Kamis, 18 Oktober 2012

KOMENTAR UU ITE-2008





UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 27
  1)   Setiap orang dengaan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang         melanggar kesusilaan
(2)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuuataa dapat diaksesnya Informasi Teknologi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian
(3)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuuataa dapat diaksesnya Informasi Teknologi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
(4)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuuataa dapat diaksesnya Informasi Teknologi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman
Ketentuan Pidana
Pasal  45
(1)   Setiap orang yang memenuhi unsure sebaagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidanaa penjara paling lama 6(enam) tahub dan/atau denda paling banyak Rp1. 000. 000. 000,00 (satu miliar rupiah)



Komentar
Undang-Undang pasal 27 tentang ITE, memang sudah tersusun rapi bahkan dengan detail mengungkapkan perbuatan yang dilarang, dan apabila dilihat dari ketentuan pidan memang hukum yang diberikan sangat berat, akan tetapi undang-undang yang sudah tersusun rapid an hukman yang berat tidak berjalan secara efektif. Ini dibuktikan dengan banyaknya perbuatan-perbuatan yang menyimpang di dunia ITE. Misalnya saja masih banyaknya beredarnya perjudian on-line yang di ikuti oleh banyak orang, dll. Itu semua menandakan hokum yang berlaku di Indoonesia masih lemaah dan belum berjalan secara efektif.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar